Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kec ela kaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, Dan Udara, dijelaskan setiap ahli waris berhak menerima Rp50 juta.
Don't Miss it
BNPB Merilis Update Gempa Majene-Mamuju
Video Berita Lainnya

PENAJAM PASER UTARA Rusuh, Ketua Adat Paser minta Masyarakat tenang dan jangan Terprovokasi,
Kerusuhan terjadi disekitar Pelabuhan penyebrangan Penajam Paser Utara, akibat adanya kasus penganiayaan. Namun sehari kemudian kondisi kembali Kondusif, dimana Ketua…

Banjir Kalsel di Tinjau Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi terdampak banjir di Kalimantan Selatan. Jokowi meninjau kondisi sungai Martapura dari Jembatan Pakauman yang berada…

Raffi Ahmad ‘Sulap’ Vespa Jadi Meja
Komedian Sule berkunjung ke rumah dan studio milik Raffi Ahmad beberapa waktu lalu. Momen kunjungannya itu pun diabadikan dalam vlog…