Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan untuk membayarkan honor atau gaji guru non-PNS alias honorer
Update
- Pasca Jalani Pengobatan Kemoterapi, Nunung: Dulu Rambutnya Tipis Sekarang Tambah Kribo
- Kena Tipu Hingga Rp9,8 Miliar, Jessica Iskandar: Pelajaran Terbesar dan Tersulit
- Rumah Jessica Iskandar Masih Diteror Mahkluk Tak Kasat Mata
- Suami Sandra Dewi Ditahan Kejagung Atas Kasus Korupsi PT Timah
- Fitri Carlina Jalin LDR dengan Suami Pada Bulan Ramadan Kali Ini
- Alasan Irfan Hakim Ambil Pekerjaan Saat Santap Sahur
- Sang Anak Berikan Uang Rp80 Ribu, Agar Irfan Hakim Berhenti Sejenak Bekerja Untuk Bermain Bersama
- 3 Fase Pola Asuh Jessica Iskandar Untuk Anak-anaknya