Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan untuk membayarkan honor atau gaji guru non-PNS alias honorer
Update
- Wika Salim Ungkap Kondisi Terkini Tukul Arwana
- Wika Salim Rencanakan Menikah dengan Max Adam: Jodoh ditangan Allah
- Intip Persiapan Dinar Candy Adu Tinju Lawan Ayu Aulia
- Dinar Candy Ajak Koh Apex Bertemu Orangtua, Dapat Lampu Hijau dari Sang Ayah
- Dapat Persetujuan Keluarga, Film “Vina: Sebelum 7 Hari” Segera Tayang di Bioskop Mei Mendatang
- Hotman Paris Berikan Tantangan Terbuka Adu Tinju Lawan Rocky Gerung
- Duka Mendalam Angger Dimas Kenang Kepergian Sang Ibu
- Hujan Berkepanjangan, Bandara dan Mall Dubai Kebanjiran