Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong vonis Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Jaksa pun mengajukan kasasi atas vonis itu.
Update
- Cerita Atta Halilintar Terjebak Banjir di Dubai
- Orangtua Bantah Chandrika Chika Sudah Setahun Gunakan Barang Haram
- Hormati Keputusan MK, Kris Dayanti Tertantang Belajar Oposisi
- Kris Dayanti Kaget Mengetahui Aurel Hermansyah dan atta Halilintar Terjebak Banjir di Dubai
- Ada Perubahan dalam Tubuh, Mpok Alpa Tidak Menyadari Dirinya Sedang Hamil
- Kabar Bahagia, Nina Carolina “Mpok Alpa” Tengah Mengandung Ketiga
- Selebgram CK dan Atlet Esport HJ diamankan Satnarkoba Polres Jakarta Selatan
- Irfan Sebastian Ungkap Irma Darmawangsa Alami Sakit Tidak Wajar, Santet?