Syarat perjalanan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021
Don't Miss it
Mudik Dilarang Bus Jabodetabek Tak Beroprasi?
Video Berita Lainnya

Wagub DKI Sebut Searah Dengan Anies Mengenai Jawa Bali
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Habib Bahar Bin Smith Ke Nusa Kambangan
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
