Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Dalam Perpres yang diteken 27 April 2020 itu, terdapat 62 daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal.
Update
- Inul Daratista dan Suami Alami Penyumbatan Darah di Otak
- Tuai Pro Kontra, Ini Alasan Inul Daratista Bagikan Ribuan Sembako
- Fara Dhilla Curi Perhatian, Bernyanyi Tirukan Suara Laki-laki
- Dinar Candy Dapat Kado dari Koh Apex di Ulang Tahun ke-31: Belum di Unboxing
- Menang Tinju Melawan Ayu Aulia, Dinar Candy Donasi Rp100 Juta
- Istri Sering Cemburuan, Aldi Taher: Sama Pohon Cemburu Juga?
- Berjenis Kelamin Perempuan, Aldi Taher Umumkan Kehamilan Sang Istri
- Tak Hadiri Sidang Perceraian, Ini Isi Surat Ria Ricis Yang Disampaikan Melalui Kuasa Hukum