Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia Azmi Syahputra menilai, dugaan penggunaan alat rapid tes bekas di sebuah klinik yang berada di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, merupakan kejahatan yang mengerikan.
Update
- Wika Salim Ungkap Kondisi Terkini Tukul Arwana
- Wika Salim Rencanakan Menikah dengan Max Adam: Jodoh ditangan Allah
- Intip Persiapan Dinar Candy Adu Tinju Lawan Ayu Aulia
- Dinar Candy Ajak Koh Apex Bertemu Orangtua, Dapat Lampu Hijau dari Sang Ayah
- Dapat Persetujuan Keluarga, Film “Vina: Sebelum 7 Hari” Segera Tayang di Bioskop Mei Mendatang
- Hotman Paris Berikan Tantangan Terbuka Adu Tinju Lawan Rocky Gerung
- Duka Mendalam Angger Dimas Kenang Kepergian Sang Ibu
- Hujan Berkepanjangan, Bandara dan Mall Dubai Kebanjiran