Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej menilai, keberadaan Pasal 27, 28, dan 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memunculkan keresahan di masyarakat
Update
- Pasca Jalani Pengobatan Kemoterapi, Nunung: Dulu Rambutnya Tipis Sekarang Tambah Kribo
- Kena Tipu Hingga Rp9,8 Miliar, Jessica Iskandar: Pelajaran Terbesar dan Tersulit
- Rumah Jessica Iskandar Masih Diteror Mahkluk Tak Kasat Mata
- Suami Sandra Dewi Ditahan Kejagung Atas Kasus Korupsi PT Timah
- Fitri Carlina Jalin LDR dengan Suami Pada Bulan Ramadan Kali Ini
- Alasan Irfan Hakim Ambil Pekerjaan Saat Santap Sahur
- Sang Anak Berikan Uang Rp80 Ribu, Agar Irfan Hakim Berhenti Sejenak Bekerja Untuk Bermain Bersama
- 3 Fase Pola Asuh Jessica Iskandar Untuk Anak-anaknya