Draf Rancangan Undang-undang KUHP (RUU KUHP) disorot publik karena di dalamnya terdapat aturan menghina Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa terancam hukuman dua tahun penjara.
Update
- Bukan Tabrak Lari! Teuku Rifnu Sebut Pelaku Sudah Diamankan Polisi
- Bahas Kematian, Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kain Kafan dan Tanah Makam
- Memaknai Usia ke-40, Vicky Prasetyo Ingat Akan Kematian
- Wika Salim Ungkap Kondisi Terkini Tukul Arwana
- Wika Salim Rencanakan Menikah dengan Max Adam: Jodoh ditangan Allah
- Intip Persiapan Dinar Candy Adu Tinju Lawan Ayu Aulia
- Dinar Candy Ajak Koh Apex Bertemu Orangtua, Dapat Lampu Hijau dari Sang Ayah
- Dapat Persetujuan Keluarga, Film “Vina: Sebelum 7 Hari” Segera Tayang di Bioskop Mei Mendatang