Draf Rancangan Undang-undang KUHP (RUU KUHP) disorot publik karena di dalamnya terdapat aturan menghina Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa terancam hukuman dua tahun penjara.
Update
- KAWFEST 2024 Resmi Digelar, Umumkan 6 Pemenang School Fashion Design Competition
- Eko Patrio Ungkap Kondisi Parto Pasca Operasi Pengangkatan Batu Ginjal
- Kembali Setelah Melahirkan, Tri Suaka Buatkan Lagu Untuk Nabila Maharani
- Sebagai Orang Tua Baru, Tri Suaka dan Nabila Maharani Bagi Tugas Untuk Urus Anak
- Dude Harlino Terharu Saat Dengar Tangisan Pertama Sang Putri
- Selamat! Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Atas Kelahiran Putri Pertama
- Cerita Atta Halilintar Terjebak Banjir di Dubai
- Orangtua Bantah Chandrika Chika Sudah Setahun Gunakan Barang Haram